Sorottimur.com, LUWU – Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini berkembang ke persoalan lain. Bukan hanya soal aktivitas pertambangan yang dipertanyakan legalitasnya, tetapi juga muncul dugaan adanya upaya meredam pemberitaan yang mengungkap aktivitas tersebut.
Nama H. Irsan disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp20 juta kepada seorang oknum wartawan di Palopo. Uang tersebut diduga diberikan agar pemberitaan mengenai aktivitas tambang tidak lagi menjadi perhatian publik.
Dugaan ini tentu menambah pertanyaan di tengah ramainya sorotan terhadap aktivitas tambang emas di Bajo Barat. Sebelumnya, tambang di wilayah Desa Marinding dan Saronda telah menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah media.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu yang turun langsung ke lokasi pada Juni 2026 menemukan pihak yang berada di lokasi belum mampu menunjukkan dokumen perizinan pertambangan. DLH kemudian meminta aktivitas dihentikan dan dokumen teknis dilengkapi sebelum kembali beroperasi.
Persoalan ini kemudian terus bergulir. Kepolisian juga menyatakan melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Bajo Barat. Namun, dalam pengecekan pada 3 Juli2026, Polres Luwu menyebut tidak menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat di Desa Marinding dan Saronda.
Di tengah rangkaian persoalan itu, dugaan adanya pemberian uang kepada oknum wartawan menjadi isu baru yang tidak bisa dipandang sederhana.
Sebab, jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi semata mata tentang aktivitas tambang. Ada pertanyaan lain yang perlu dijawab, yakni apakah pemberitaan mengenai aktivitas yang sedang disorot itu memang berusaha diredam.
Pers tidak seharusnya menjadi tempat transaksi untuk menentukan informasi mana yang boleh sampai kepada masyarakat dan mana yang harus berhenti di tengah jalan. Apalagi ketika informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas yang menyangkut lingkungan, kepentingan masyarakat dan dugaan pelanggaran hukum.
Nama H. Iksan dan pihak yang disebut menerima uang tentu perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Prinsip keberimbangan tetap harus dijaga agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
Namun demikian, dugaan yang telah mencuat juga tidak seharusnya dibiarkan begitu saja. Jika benar terdapat pemberian uang dengan maksud memengaruhi atau menghentikan pemberitaan, maka hal tersebut patut ditelusuri secara serius.
Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada alat berat, lubang galian atau aktivitas tambang di Bajo Barat. Pertanyaan yang muncul semakin luas.
Siapa yang berkepentingan agar persoalan tambang ini tidak lagi menjadi bahan pemberitaan? Dan jika memang ada upaya meredam informasi, apa sebenarnya yang ingin ditutup dari publik?
Pertanyaan itu masih membutuhkan jawaban. Sementara persoalan tambang Bajo Barat sendiri belum sepenuhnya berhenti dari sorotan. Pada Agustus 2026, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut masih menjadi perhatian publik dan penanganannya disebut masih berada dalam prosespenyelidikan.(*)






